Bolehkah Homili Digantikan Dengan Drama?
Jika kita berpegang kepada Redemptionis Sacramentum, jawabannya adalah tidak. Homili yang menjelaskan bacaan-bacaan Kitab Suci dan Injil, merupakan satu kesatuan dengan bacaan-bacaan tersebut dalam Liturgi Sabda, di mana melalui pembacaan Sabda itu, Tuhan Yesus hadir (lih. KGK 1088).
Atas dasar pemahaman ini, umumnya homili dibawakan oleh imam perayaan yang berperan sebagai Kristus (in persona Christi), yang juga menyatakan kehadiran Kristus dalam Sabda-Nya. Maka tidak pada tempatnya homili digantikan dengan drama, apalagi dengan tari-tarian yang melompat-lompat, karena maksud homili adalah menjelaskan misteri iman dan norma-norma hidup Kristiani berkaitan dengan ayat-ayat Kitab Suci yang baru saja dibacakan.
Ketentuannya dalam Redemptionis Sacramentum tentang homili adalah demikian:
RS 64 Homili yang diberikan dalam rangka perayaan Misa Kudus, dan yang merupakan bagian utuh dari liturgi itu “pada umumnya dibawakan oleh Imam perayaan. Ia dapat menyerahkan tugas ini kepada salah seorang imam konselebran, atau kadang-kadang, tergantung situasi, kepada diakon, tetapi tidak pernah kepada seorang awam. Dalam kesempatan-kesempatan tertentu atau karena alasan khusus, tugas homili bahkan dapat diberikan kepada seorang Uskup atau Imam yang hadir dalam perayaan Ekaristi tetapi tidak ikut berkonselebrasi.
RS 65 Perlulah diingat bahwa norma apapun yang di masa lalu mengizinkan orang beriman tak tertahbis membawakan homili dalam perayaan Ekaristi, harus dipandang sebagai batal berdasarkan norma kanon 767, §1. Praktek ini sudah dibatalkan dan karenanya tidak bisa mendapat pembenaran berdasarkan kebiasaan.
RS 66 Larangan terhadap orang awam untuk berkhotbah dalam Misa, berlaku juga untuk para seminaris, untuk mahasiswa teologi dan untuk orang yang telah diangkat dan dikenal sebagai “asisten pastoral”; tidak boleh ada kekecualian untuk orang awam lain, atau kelompok, komunitas atau perkumpulan apa pun.
Demikianlah ketentuan dari Kitab Hukum Kanonik tentang homili:
KHK kan 767
§ 1 Di antara bentuk-bentuk khotbah, homililah yang paling unggul, yang adalah bagian dari liturgi itu sendiri dan direservasi bagi imam atau diakon; dalam homili itu hendaknya dijelaskan misteri- misteri iman dan norma-norma hidup kristiani, dari teks suci sepanjang tahun liturgi.
§ 2 Dalam semua Misa pada hari-hari Minggu dan hari-hari raya wajib yang dirayakan oleh kumpulan umat, homili harus diadakan dan tak dapat ditiadakan, kecuali ada alasan yang berat.
§ 3 Jika cukup banyak umat berkumpul, sangat dianjurkan agar diadakan homili, juga pada perayaan Misa harian, terutama pada masa adven dan prapaskah atau pula pada kesempatan suatu pesta atau peristiwa duka.
§ 4 Pastor paroki atau rektor gereja wajib mengusahakan agar ketentuan-ketentuan ini ditepati dengan seksama.
Sumber : http://www.katolisitas.org/bolehkah-homili-digantikan-dengan-drama/
Atas dasar pemahaman ini, umumnya homili dibawakan oleh imam perayaan yang berperan sebagai Kristus (in persona Christi), yang juga menyatakan kehadiran Kristus dalam Sabda-Nya. Maka tidak pada tempatnya homili digantikan dengan drama, apalagi dengan tari-tarian yang melompat-lompat, karena maksud homili adalah menjelaskan misteri iman dan norma-norma hidup Kristiani berkaitan dengan ayat-ayat Kitab Suci yang baru saja dibacakan.
Ketentuannya dalam Redemptionis Sacramentum tentang homili adalah demikian:
RS 64 Homili yang diberikan dalam rangka perayaan Misa Kudus, dan yang merupakan bagian utuh dari liturgi itu “pada umumnya dibawakan oleh Imam perayaan. Ia dapat menyerahkan tugas ini kepada salah seorang imam konselebran, atau kadang-kadang, tergantung situasi, kepada diakon, tetapi tidak pernah kepada seorang awam. Dalam kesempatan-kesempatan tertentu atau karena alasan khusus, tugas homili bahkan dapat diberikan kepada seorang Uskup atau Imam yang hadir dalam perayaan Ekaristi tetapi tidak ikut berkonselebrasi.
RS 65 Perlulah diingat bahwa norma apapun yang di masa lalu mengizinkan orang beriman tak tertahbis membawakan homili dalam perayaan Ekaristi, harus dipandang sebagai batal berdasarkan norma kanon 767, §1. Praktek ini sudah dibatalkan dan karenanya tidak bisa mendapat pembenaran berdasarkan kebiasaan.
RS 66 Larangan terhadap orang awam untuk berkhotbah dalam Misa, berlaku juga untuk para seminaris, untuk mahasiswa teologi dan untuk orang yang telah diangkat dan dikenal sebagai “asisten pastoral”; tidak boleh ada kekecualian untuk orang awam lain, atau kelompok, komunitas atau perkumpulan apa pun.
Demikianlah ketentuan dari Kitab Hukum Kanonik tentang homili:
KHK kan 767
§ 1 Di antara bentuk-bentuk khotbah, homililah yang paling unggul, yang adalah bagian dari liturgi itu sendiri dan direservasi bagi imam atau diakon; dalam homili itu hendaknya dijelaskan misteri- misteri iman dan norma-norma hidup kristiani, dari teks suci sepanjang tahun liturgi.
§ 2 Dalam semua Misa pada hari-hari Minggu dan hari-hari raya wajib yang dirayakan oleh kumpulan umat, homili harus diadakan dan tak dapat ditiadakan, kecuali ada alasan yang berat.
§ 3 Jika cukup banyak umat berkumpul, sangat dianjurkan agar diadakan homili, juga pada perayaan Misa harian, terutama pada masa adven dan prapaskah atau pula pada kesempatan suatu pesta atau peristiwa duka.
§ 4 Pastor paroki atau rektor gereja wajib mengusahakan agar ketentuan-ketentuan ini ditepati dengan seksama.
Sumber : http://www.katolisitas.org/bolehkah-homili-digantikan-dengan-drama/