Selasa, 14 September 2010

Posisi Tabernakel

Print Friendly and PDF

Pertanyaan:
Mengapa sesudah Konsili Vatikan II, posisi Tabernakel tempat Sakramen Maha kudus ditahtakan menjadi bergeser ke kanan altar dr posisi di tengah2 altar (dari gereja2 yang dibangun sesudah konsili Vatikan II yang saya bandingkan dengan gereja2 yang dibangun sebelum Konsili ) Sepertinya bagi saya pribadi saya lebih menyetujui kalau Tabernakel berada di tengah2 (pusat) gereja seperti gereja2 sebelum Konsili. Kalau di tengah bukankah fokus utama kita adalah Tabernakel dimana ada Sang Roti Hidup yaitu Kristus sendiri bertahta dalam tempat yang paling utama dalam gereja.
Mengapa sampai terjadi perubahan posisi? Apakah pergeseran ini karena alasan tekhnis?, atau alasan iman? atau alasan alkitab?. Mohon penjelasannya dan terima kasih.

Jawaban:
Sebenarnya, tidak benar jika dikatakan bahwa setelah konsili Vatikan ke II maka posisi Tabernakel (tempat Sakramen Maha Kudus) digeser ke samping. Tidak semua gereja yang dibangun setelah Konsili Vatikan ke II mempunyai tipologi yang demikian. Setidak-tidaknya, saya melihat masih banyak gereja yang baru dibangun meletakkan tabernakelnya di tengah- tengah, dan di tempat yang mudah terlihat dari segala arah. Sebab demikianlah ketentuannya, dan saya rasa jika di gereja anda tidak demikian, silakan anda mengusulkannya kepada Dewan Paroki.

Ketentuan mengenai hal ini ada dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, sebagai berikut:

Kan. 938 § 2 Tabernakel, tempat Ekaristi mahakudus di simpan, hendaknya terletak pada suatu bagian gereja atau ruang doa yang mencolok, tampak, dihias pantas, layak untuk doa.

Kan. 938 § 3 Tabernakel tempat Ekaristi mahakudus disimpan secara terus- menerus, hendaknya bersifat tetap, terbuat dari bahan yang keras yang tak tembus pandang dan terkunci sedemikian sehingga sedapat mungkin terhindarkan dari bahaya profanasi.

Saya kurang tahu apakah di Indonesia sudah ditetapkan peraturan bangunan untuk gereja Katolik, namun kalau di Amerika, USCCB (Kongregasi para Uskup Amerika) sudah menetapkannya, dan berikut ini, saya sertakan linknya selengkapnya, silakan klik, dan ini adalah sedikit kutipannya:

§ 72 § The general law of the Church provides norms concerning the tabernacle and the place for the reservation of the Eucharist that express the importance Christians place on the presence of the Blessed Sacrament. The Code of Canon Law directs that the Eucharist be reserved “in a part of the church that is prominent, conspicuous, beautifully decorated and suitable for prayer.”94 It directs that regularly there be “only one tabernacle” in the church.95 It should be worthy of the Blessed Sacrament—beautifully designed and in harmony with the overall decor of the rest of the church. To provide for the security of the Blessed Sacrament the tabernacle should be “solid,” “immovable,” “opaque,” and “locked.”96 The tabernacle may be situated on a fixed pillar or stand, or it may be attached to or embedded in one of the walls. A special oil lamp or a lamp with a wax candle burns continuously near the tabernacle as an indication of Christ’s presence.97

§ 73 § The place of reservation should be a space that is dedicated to Christ present in the Eucharist and that is designed so that the attention of one praying there is drawn to the tabernacle that houses the presence of the Lord. Iconography can be chosen from the rich treasury of symbolism that is associated with the Eucharist.

Jadi dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa syarat posisi Tabernakel disyaratkan adalah: harus menempati tempat utama, menyolok, dihias dengan indah, dan layak/ cocok untuk menghantar kepada suasana doa. Walaupun tidak dikatakan tempatnya harus di tengah- tengah, namun sangat wajar jika dipilih tempat yang di tengah- tengah, agar mudah/ dapat dilihat oleh umat dari berbagai sudut pandang umat. Saya pribadi juga berpendapat, seharusnya Tabernakel sedapat mungkin diletakkan di tengah- tengah, karena memang dengan demikian dapat dikatakan bahwa Tabernakel terletak di tempat yang “prominent”/ utama. Harap juga diketahui bahwa selain menempati tempat utama tersebut, Tabernakel juga harus dibuat dari material tertentu yang solid, tidak dapat digeser/ dipindah-pindah, tidak tembus pandang, dan dapat dikunci. Tabernakel juga disertai dengan lampu yang tetap menyala sebagai tanda kehadiran Yesus dalam Sakramen Maha Kudus.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP