Selasa, 25 Agustus 2015

Bolehkah Mazmur Tanggapan digantikan dengan Lagu Rohani?

Print Friendly and PDF

Sering kali dalam perayaan Misa, baik di dalam perayaan Misa kategorial, Misa di rumah duka, ataupun Misa di lingkungan, Mazmur Tanggapan digantikan dengan lagu rohani yang tidak ada hubungannya dengan teks Kitab Suci yang dibacakan saat itu. Pertanyaannya adalah apakah hal-hal seperti ini diperbolehkan? Kalau tidak diperbolehkan, apakah alasannya?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita mengacu kepada ketentuan tentang Liturgi Sabda yang tertulis dalam Pedoman Umum Misale Romawi / PUMR:

“B Liturgi Sabda"

55. Bagian utama Liturgi Sabda terdiri dari bacaan-bacaan Kitab Suci bersama-sama dengan pendarasan Mazmur di antara bacaan-bacaan tersebut. Homili, Syahadat dan Doa Umat mengembangkan dan mengakhiri bagian Misa [Liturgi Sabda] ini….

Bacaan-bacaan Kitab Suci

57. Dalam bacaan-bacaan ini, mimbar Sabda dipersiapkan bagi umat beriman, dan kekayaan Kitab Suci dibukakan kepada mereka. Oleh karena itu, dianjurkan untuk mempertahankan penyusunan bacaan-bacaan Kitab Suci, yang melaluinya dicurahkan terang kesatuan antara Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru dan sejarah keselamatan. Lagipula, tidak diperbolehkan untuk menggantikan dengan teks-teks non Biblis terhadap bacaan-bacaan Kitab Suci dan Mazmur Tanggapan, yang mengandung Sabda Allah.

61. Setelah bacaan pertama, Mazmur Tanggapan didaraskan, yang menjadi satu kesatuan dengan keseluruhan Liturgi Sabda dan memegang posisi penting secara liturgis dan pastoral, sebab pendarasan Mazmur mendukung permenungan Sabda Tuhan.

Mazmur Tanggapan harus sesuai dengan setiap bacaan dan hendaknya, sebagai ketentuan, diambil dari Lektionari.

Adalah lebih dianjurkan agar Mazmur Tanggapan dinyanyikan, sedikitnya pada bagian tanggapan umat. Oleh karena itu, pemazmur, atau pemimpin Mazmur, menyanyikan ayat-ayat Mazmur dari ambo atau tempat lain yang layak/ sesuai. Seluruh umat tetap duduk dan mendengarkan, tetapi sebagai ketentuan, mengambil bagian dengan menyanyikan tanggapan/ refrein, kecuali ketika Mazmur dinyanyikan langsung tanpa refrein. Adapun agar umat dapat menyanyikan Mazmur Tanggapan dengan lebih siap, teks dari beberapa refrein dan Mazmur telah dipilih dari bermacam masa dalam tahun atau untuk beragam katagori para Santo/Santa. Ini dapat dipergunakan pada bagian teks yang sesuai dengan bacaan ketika Mazmur dinyanyikan. Jika Mazmur tidak dapat dinyanyikan, maka harus dibacakan sedemikian agar sesuai/ cocok untuk mendukung permenungan Sabda Tuhan…..”

Ketentuan PUMR ini mengambil dasar dari ajaran Katekismus:

KGK 1093 Roh Kudus menyelesaikan di dalam tata sakramental apa yang dipralukiskan dalam Perjanjian Lama. Karena Gereja Kristus sudah “dipersiapkan atas cara yang mengagumkan dalam Perjanjian Lama” (LG 2), liturgi Gereja mempertahankan unsur-unsur ibadah Perjanjian Lama sebagai satu bagian hakiki yang tidak dapat diganti dan menerimanya:
– pertama-tama pembacaan Perjanjian Lama;
– doa mazmur;
– dan terutama kenangan akan peristiwa-peristiwa yang membawa keselamatan, dan kenyataan-kenyataan yang telah terpenuhi di dalam misteri Kristus (janji dan perjanjian, eksodus dan paska, kerajaan dan kenisah, pembuangan & kedatangan kembali).

Sebagaimana Kristus mengajarkan penghormatan terhadap Kitab Suci, dengan pembacaan Kitab Perjanjian Lama (kitab-kitab Musa dan kitab para nabi, termasuk doa Mazmur) dan penggenapannya di dalam Dirinya-sebagaimana dinyatakannya kepada dua orang murid-Nya dalam perjalanan ke Emaus, Luk 24:13-35- maka Gereja juga melakukannya demikian dalam perayaan Ekaristi.

Selanjutnya, Katekismus mengajarkan bahwa kehadiran Kristus dalam perayaan Ekaristi itu nyata dalam 4 hal: 1) dalam diri imam (in persona Christi); 2) di dalam Sabda-Nya dalam pembacaan Kitab Suci; 3) di dalam rupa roti dan anggur yang sudah dikonsekrasikan; 4) di dalam umat/Gereja yang berdoa dan bermazmur, atas dasar firman Yesus bahwa di mana ada dua atau tiga orang berkumpul, Ia hadir di tengah-tengah mereka (lih. Mat 18:19):

KGK 1088 “Untuk melaksanakan karya sebesar itu, Kristus selalu mendampingi Gereja-Nya, terutama dalam kegiatan-kegiatan liturgis. Ia hadir dalam kurban misa, baik dalam pribadi pelayan, karena yang sekarang mempersembahkan diri melalui pelayanan imam sama saja dengan Dia yang ketika itu mengurbankan Diri di kayu salib, maupun terutama dalam (kedua) rupa Ekaristi. Dengan kekuatan-Nya Ia hadir dalam Sakramen-Sakramen sekian rupa, sehingga bila ada orang yang membaptis, Kristus sendirilah yang membaptis. Ia hadir dalam Sabda-Nya, sebab Ia sendiri bersabda bila Kitab Suci dibacakan dalam Gereja. Akhirnya Ia hadir, sementara Gereja memohon dan bermazmur, karena Ia sendiri berjanji: bila dua atau tiga orang berkumpul dalam nama-Ku, di situlah Aku berada di antara mereka (Mt 18:20)” (SC 7).

Mengingat bahwa bacaan-bacaan Kitab Suci dan Mazmur Tanggapan adalah Sabda Tuhan yang saling berkaitan, di mana Tuhan Yesus sendiri hadir di dalamnya, maka sesungguhnya, bukan bagian umat untuk mengubah ataupun memisahkan keterkaitan ini dengan lagu pilihan sendiri yang tidak ada kaitannya dengan bacaan Kitab Suci yang sudah ditentukan pada perayaan Ekaristi tersebut. Jadi, tidak pada tempatnya jika kita mengganti Mazmur dengan nyanyian lain, walaupun merupakan lagu rohani. Dalam pendarasan Mazmur, umat menanggapi bacaan Sabda Tuhan, juga dengan doa yang diambil dari Sabda Tuhan, yang umumnya berhubungan juga dengan tema bacaan Kitab Suci yang dibacakan. Mazmur Tanggapan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari bacaan-bacaan Kitab Suci lainnya dalam Liturgi Sabda, dan karena itu tidak selayaknya diganti menurut selera umat ataupun komunitas yang menyelenggarakan Misa Kudus. Sebagaimana imam ataupun umat tak sepantasnya mengganti teks dalam Liturgi Ekaristi, demikian juga tak sepantasnya umat mengganti teks dalam Liturgi Sabda, yang dalam hal ini meniadakan Sabda Allah yang harusnya dibacakan/ dinyanyikan sebagai Mazmur Tanggapan.

Ini juga jelas disebutkan dalam Redemptionis Sacramentum:

“62. Tidak juga diperkenankan meniadakan ataupun menggantikan bacaan-bacaan Kitab Suci yang sudah ditetapkan, atas inisiatif sendiri, apalagi “mengganti bacaan dan Mazmur Tanggapan yang berisi sabda Allah, dengan teks-teks lain yang bukan dari Kitab Suci” (RS 62)

Penggantian Mazmur dengan lagu-lagu lain ini tidak diperbolehkan, apalagi jika sebagai gantinya adalah lagu pop rohani yang tidak mengandung teks Sabda Tuhan. Karena kalau hal-hal ini dilakukan, tanpa disadari hal ini dapat berakibat pada umat, semacam sikap yang menghubungkan perayaan iman dengan ‘apa yang saya sukai’, daripada mengindahkan ‘apa yang tepat dan benar’, menurut kehendak Tuhan. Jika ini yang terjadi, maka sebenarnya terjadi penyimpangan dari hakekat liturgi, yang harusnya merupakan karya bersama antara Kristus sebagai kepala Gereja dan kita sebagai anggota-anggota-Nya; sehingga kita harus mengutamakan kehendak Kristus terlebih dahulu -sebagaimana yang telah dilestarikan selama berabad-abad dalam Gereja- dan tidak mengutamakan selera ataupun perasaan kita sendiri.

Perlu kita ingat kembali bahwa perayaan Ekaristi merupakan karya Kristus sendiri dan Gereja dalam menghadirkan kembali Misteri Paska Kristus: yaitu sengsara, wafat, kebangkitan dan kenaikan-Nya ke surga. Misteri ini adalah peristiwa iman, dan sama sekali bukan tontonan ataupun pertunjukan/ performance, yang dengan mudah dan bebas dapat diubah-ubah sesuai kemauan penyelenggara. Peristiwa iman ini selayaknya dirayakan seturut tradisi Gereja selama berabad-abad, yang dilakukan atas dasar kepercayaan akan kehadiran Yesus secara nyata dalam perayaan Ekaristi, baik dalam keseluruhan liturgi Sabda, maupun dalam keseluruhan liturgi Ekaristi.

Sumber :
http://www.katolisitas.org/9387/bolehkah-mazmur-tanggapan-digantikan-dengan-lagu-rohani

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP