Sejarah Terbentuknya Prodiakon Paroki
Bertambahnya jumlah umat katolik yang begitu pesat dari tahun ke tahun tidak sebanding dengan jumlah imam. Kurangnya tenaga imam sangat dirasakan saat perayaan ekaristi pada hari minggu, baik untuk membagikan komuni kepada umat maupun untuk kegiatan-kegiatan liturgi lainnya.
Memperhatikan dan mencermati keadaan demikian, maka tahun 1966 Yustinus Kardinal Darmayuwana (pada waktu itu Uskup Agung Semarang) mengajukan permohonan ijin ke Roma melalui Propaganda Fide. Konggregasi untuk Penyebaran Iman, agar Uskup diperkenankan menunjuk beberapa pelayan awam yang dinilai pantas untuk membantu Imam membagikan komuni baik di dalam maupun di luar Perayaan Ekaristi.
Konggregasi Propaganda Fide menanggapi secara positif permohonan itu dan memberi ijin ad experimentum (=untuk percobaan) selama 1 (satu) tahun, dan apabila dirasa perlu dan berjalan dengan baik ijin dapat diperpanjang. Dalam perjalanan waktu dirasakan bahwa para pembantu imam ini semakin besar peranannya, sehingga Propaganda Fide memberi ijin untuk melanjutkan bentuk pelayanan ini dan hal tersebut berlaku hingga sekarang.
Pada mulanya para awam yang dipilih dan bersedia membantu imam ini dinamakan “Diakon Awam”. Kata “diakon” bukan jabatan mulia, melainkan jabatan yang hina. Tetapi pada jaman para rasul, istilah itu diangkat artinya, kata diakonos mendapat arti baru.
Diakon diangkat menjadi suatu jabatan yang mulia, karena yang dilayani adalah Tubuh Kristus, yaitu jemaat. “Diakon Awam” adalah awam yang menerima tugas dari Uskup, bukan “expotestate ordinis” atau “jurisdictionis” (berkat kuasa tahbisan atau hukum), melainkan berkat anugerah istimewa gereja melalui Konggregasi Propaganda Fide.
Akhir tahun 1983, nama “Diakon Awam” digandi menjadi “Diakon Paroki”, karena dirasakan bahwa istilah “Diakon Awam” kurang tepat. Pengertian “diakon” lebih tepat dikenakan kepada seseorang yang telah ditahbiskan (=tertahbis) dan karena tahbisannya itu ia bukan lagi seorang “awam”. Dia termasuk klerus. Dalam istilah “Diakon Paroki” kecuali kata “Awam” dihilangkan, juga jangkauan tugasnya dirinci jelas. Diakon Paroki bukan Diakon Tertahbis, tetapi diharapkan dapat menjalankan tugas yang sebenarnya menjadi tugas Diakon Tertahbis. Kalau Diakon Tertahbis bersifaf kekal dan universal, maka diakon paroki bersifat sementara dalam menjalankan tugasnya dan bertugas dalam lingkup paroki tertentu. Masa tugas umumnya tiga tahun dan dapat diperpanjang.
Dalam rapat Konsultores Keuskupan Agung Semarang pada tanggal 5-6 Agustus 1985 di Girisonta diputuskan bahwa istilah “Diakon Paroki” diubah menjadi “Prodiakon Paroki”. Istilah Prodiakon Paroki berarti seseorang yang menjalankan tugas diakon dalam lingkup paroki. Prodiakon Paroki berarti seseorang yang menjalankan tugas diakon dalam lingkup paroki. Prodiakon Paroki diangkat oleh Uskup atas usul Pastor Paroki untuk menerimakan komuni, memimpin upacara pemakaman, dan lain-lain. Dalam menjalankan tugasnya, Prodiakon Paroki tergantung pada pastor paroki. Dalam perkembangan waktu nampak jelas bahwa kehadiran Prodiakon Paroki sangat diperlukan oleh gereja dan dapat diterima oleh umat dengan baik.
Di Keuskupan Agung Jakarta pembentukan Prodiakon Paroki direstui bahkan dianjurkan oleh Uskup Agung Jakarta, Mgr. Leo Soekoto, karena didasari manfaat dan kegunaannya. Kebijaksanaan ini dilanjutkan oleh Uskup Agung Jakarta yang sekarang, Yulius Kardinal Darmaatmadja, sehingga semakin banyak paroki yang memiliki Prodiakon Paroki.
Komisi Liturgi Keuskupan Malang
Sumber : http://keuskupan-malang.web.id/?p=3222